RANGKUMAN WEBINAR
Radnext Digital Indonesia
RANGKUMAN WEBINAR BSN
IMPLEMENTASI PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL (PIIV) DAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI (PDP) DENGAN DUKUNGAN SNI KEAMANAN SIBER
SERANGAN TEKNIS DAN SERANGAN SOSIAL
Serangan Teknis:
- RANSOMWARE
- ADVANCE
PERSISTENT THREAT
- PHISING
Serangan Sosial:
- Propaganda hitam
- Poin and shriek
- Pembanjiran informasi
- Cheerleading
- Polarisasi
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Data
Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat
diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik
secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau
nonelektronik (pasal 1 ayat 1 UU PDP).
HAK
SUBYEK/ PEMILIK DATA PRIBADI:
- Mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi. Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi.
- Mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi tentang dirinya.
- Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi.
- Menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi tentang dirinya.
- Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan.
- Menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi.
- Menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya
PELINDUNGAN INFRATSRUKTUR INFORMASI VITAL (PIIV)
Merupakan amanat PP 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,
yaitu:
”Peran pemerintah untuk melindungi kepentingan
umum dari segala jenis gangguan akibat
penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik
yang mengganggu ketertiban umum termasuk salah
satunya pengaturan penyelenggaraan pelindungan
infrastruktur informasi vital.
Tujuan:
- Keberlangsungan Penyelenggaraan Pelindungan IIV
- Mencegah gangguan dan kegagalan IIV terhadap kerentanan dan serangan siber
- Meningkatkan kesiapan tanggap insiden dan mempercepat pemulihan pasca insiden.
Infrastruktur Informasi Vital adalah :sistem elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan/atau operasional untuk mendukung sektor-sektor strategis. Gangguan yang ditimbulkannya dapat berdampak serius terhadap kepentingan publik, pelayanan publik, pertahanan, keamanan, atau perekonomian nasional.
SNI KEAMANA SIBER
SNI nomor 8799 – Pusat Data: adalah
serangkaian pedoman yang dikeluarkan oleh
pemerintah Indonesia untuk memastikan
keselamatan dan keamanan pusat data.
- Keselamatan fisik.
- Keselamatan jaringan.
- Backup dan recovery data.
- Sistem Listrik dan pendingin.
- Kontrol lingkungan.
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Teknologi informasi – Pusat data – Bagian 1:
Spesifikasi teknis pusat data
STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)-PUSAT DATA
Istilah Dan Definisi Pusat Data:
gedung, ruangan khusus dalam gedung,
atau sekumpulan gedung yang digunakan
untuk penempatan sistem elektronik serta
komponen terkait antara lain sistem
penyimpanan data, sistem komunikasi
data, dan didukung oleh infrastruktur untuk
menjamin keberlangsungan operasional.
Ruang lingkup:
Bagian seri standar pusat data ini bertujuan untuk memberi
pembakuan standar pusat data yang diberlakukan di
wilayah Indonesia bagi penyedia layanan berbasis
elektronik, baik penyedia layanan berbasis elektronik untuk
publik maupun yang dipergunakan untuk keperluan sendiri.
Standar ini menetapkan persyaratan spesifikasi teknis
pusat data sebagai berikut:
- Spesifikasi gedung
- Spesifikasi sistem kelistrikan
- Spesifikasi sistem pendinginan
- Spesifikasi sistem jaringan data
- Spesifikasi sistem pemadam kebakaran
- Spesifikasi sistem pemonitoran pusat data
- Spesifikasi keamanan akses fisik
Implementasi Pelindungan
Infrastruktur Informasi Vital (PIIV)
dan Pelindungan Data Pribadi (PDP)
UU NO 27/2022 PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan
yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara
tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik
secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem
elektronik atau nonelektronik (pasal 1 ayat 1 UU PDP).
Data Umum:
- Nama lengkap
- Agama
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Status Perkawinan
Data Spesifik
Implementation of ISO 27001 in DC infrastructure
Meningkatkan efisiensi: SNI 8799 dapat membantu menyederhanakan operasi pusat data, mengurangi duplikasi, dan menghilangkan biaya yang tidak perlu. Hal ini dapat menghasilkan penggunaan sumber daya yang lebih efisien dan kinerja dan keandalan layanan pusat data yang lebih baik.
-Memfasilitasi pertukaran data: SNI 8799 dapat membantu memfasilitasi pertukaran data antara organisasi dan sistem yang berbeda, baik di dalam maupun di luar negeri.
SMKI KOMINFO
SNI KOMINFO
Tahapan terendah adalah :
JukNis, Instruksi Kerja dan
formulir-formuli
Dilanjutkan dengan penulisan,
penerapan SOP dan sosialisasi
ke seluruh stakeholder
Penetapan Kebijakan dan
Standar SMKI ditetapkan oleh
Pimpinan
Tujuan Dari Implementasi ISO 27001
- Perlindungan data
- Manajemen Risiko
- Kepatuhan
- Kepercayaan dan Kredibilitas
- Peningkatan Berkelanjutan
Langkah Implementasi ISO
- Penilaian Awal
- Pengembangan ISMS
- Pelatihan dan Kesadaran
- Implementasi Kontrol Keamanan
- Audit dan Pemantauan
- Sertifikasi
Contoh Implemetasi ISO 27001 di Pusat Data
- Kontrol Akses Fisik
- Keamanan Jaringan
- Perlindungan Data
- Keamanan Aplikasi
- Manajemen Insiden
Comments
Post a Comment